Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau menyetop pemakaian lima mobil dinas komisioner dengan status sewa untuk operasional sehari-hari dan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi saat dihubungi di Batam, Jumat mengatakan lima mobil tersebut digunakan oleh lima komisioner dengan masa sewa berakhir pada 3 Februari 2025.
"Terkait efisiensi untuk kendaraan dinas yang dipakai oleh masing-masing komisioner itu habis masa sewanya sebenarnya tanggal 3 Februari 2025 lalu. Hanya saja dikasih kelonggaran, minggu lalulah ditarik," kata Mawardi.
Ia menyebutkan seluruh komisioner KPU Batam kembali menggunakan kendaraan pribadi dan masih beraktivitas ke Kantor KPU Batam di Sekupang.
Mawardi mengatakan pengembalian lima unit mobil dinas tersebut tidak mengganggu operasional, karena masih ada dua unit mobil lainnya dengan pelat merah untuk operasional.
"Saya pakai kendaraan pribadi ke kantor," katanya.
Baca juga: KPU Sulut terbitkan buku infografis tahapan pilkada
Baca juga: Anggota KPU Sinjai diperiksa polisi sebagai saksi terkait penggelapan mobil