Depok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat, tetap membuka layanan khusus untuk pencetakan ulang dan perekaman KTP elektronik selama masa cuti bersama dan liburan nasional Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,
pada 27 Maret - 7 April 2025, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Senin mengatakan layanan cetak ulang KTP elektronik karena hilang, dapat dilakukan di seluruh Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima atau Sanpel De Prima (SDP) kecamatan dan DeFAST.
Sementara untuk perekaman KTP elektronik bagi pemula dapat dilakukan di SDP kecamatan.
"Silakan bagi warga yang kehilangan KTP maupun putra-putrinya yang belum melakukan perekaman KTP untuk datang ke lokasi pelayanan kami pada tanggal yang sudah ditentukan," ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk persyaratan layanan cetak ulang KTP yang hilang antara lain, surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga.
Namun kuota cetak terbatas, yakni 30 KTP Depok per hari dan 5 KTP luar domisili per hari, dimana permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Lebih lanjut persyaratan layanan perekaman KTP-el pemula antara lain, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu keluarga dan mengenakan pakaian rapi.
"Untuk wanita diperbolehkan berdandan, tetapi tidak menggunakan hijab merah atau biru tua," jelasnya.
Selain layanan ini, masyarakat juga dapat tetap mengakses layanan online mulai 2 – 7 April 2025 dengan kuota harian.
"Setelah cuti bersama selesai, seluruh layanan online dan tatap muka akan kembali beroperasi penuh mulai 8 April 2025. Warga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Depok atau mengakses layanan online melalui https://s.id/SILONDO-BERMULA," katanya.
Baca juga: Layanan digital kependudukan semakin diminati warga Depok karena mudah diakses
Baca juga: Disdukcapil Kota Sukabumi manfaatkan akhir pekan dengan buka layanan perekaman e-KTP
Disdukcapil Depok layani cetak ulang KTP-el selama libur nasional
Senin, 24 Maret 2025 13:20 WIB

Balaikota Depok. ANTARA/ Feru Lantara.