Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau 'work from home' (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara daerah itu atau hanya ASN nonpelayanan publik mulai Jumat pekan depan.
"Iya, mulai berlaku pekan depan. Sekarang kan libur ya. Jadi Senin (6/4) depan mudah-mudahan sudah ditandatangani surat edarannya oleh Pak Plt. Bupati Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Sabtu.
Dia menyatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN ini dilakukan sebagai respons instruksi pemerintah pusat dalam rangka penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai negeri termasuk di lingkup pemerintah kota dan kabupaten.
"Kebijakan WFH ini dari pemerintah pusat, jadi kita mengacu edaran Mendagri bahwa WFH kita laksanakan sebanyak sekali dalam satu minggu yaitu di hari Jumat," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok terapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat
Endin menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh aparatur namun hanya berlaku bagi sekitar 50 persen dari total ASN di daerah itu atau mereka yang tidak terlibat langsung dalam tugas serta fungsi pelayanan publik.
Sementara bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti RSUD, Disdukcapil, Bapenda, perizinan maupun unit layanan pendidikan, kebersihan dan persampahan hingga kedaruratan tetap menjalankan tugas secara penuh tanpa WFH.
Pengawasan terhadap pemberlakuan kebijakan ini sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing Kepala OPD yang sekaligus bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaannya.
"Pengawasan terhadap ASN yang WFH oleh masing-masing kepala dinas. Mereka juga yang bertanggung jawab atas jadwal, siapa saja yang WFH dan siapa yang tetap bekerja di kantor, sesuai dengan kebutuhan instansi," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Karawang terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat
Dirinya meminta segenap kepala perangkat daerah untuk dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal tanpa mengganggu tugas utama serta fungsi aparatur sipil negara sehingga roda pemerintahan maupun birokrasi tetap berjalan normal.
Kemendagri RI resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan persyaratan wajib tetap bisa merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Kebijakan WFH bagi ASN diminta dievaluasi berkala
ASN sebagaimana kebijakan ini diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari lima menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat terus dipantau.
Pemerintah turut menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan ini. ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.