Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian telepon genggam di sebuah kontrakan wilayah Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, melibatkan pelaku berstatus residivis.
"Pelaku seorang pria berinisial MA berusia 38 tahun, warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, saat ini telah kami amankan atas dugaan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh di Cikarang, Rabu.
Ia menjelaskan pelaku mencuri dua unit telepon genggam ditaksir senilai total Rp6 juta milik WS (21) usai korban bersama saksi D (34) tiba di rumah kontrakan mereka untuk beristirahat pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Keesokan paginya, korban mendapati pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa barang-barang di dalam kontrakan, korban menyadari bahwa dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.
"Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolsek Cikarang Pusat dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas serta mengumpulkan bukti-bukti lain di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada MA sebagai terduga pelaku.
"MA juga sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti dua unit handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Umboh menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak berwajib baik melalui Call Center 110 maupun Layanan CLBK Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan lingkungan dan berhati-hati terhadap barang-barang berharga agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Fredy Widya Permana menambahkan berdasarkan hasil pendalaman, pelaku diketahui bukan pertama kali melakukan aksi kejahatan serupa. MA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru sekitar 1,5 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Meski baru keluar dari lapas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diduga telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi dengan target utama handphone milik penghuni kontrakan," katanya.
Ia menjelaskan modus pencurian yang dilakukan terduga pelaku dengan menyasar kontrakan atau tempat tinggal pada malam hingga dini hari saat penghuni sedang beristirahat.
"Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan untuk masuk ke area kontrakan lalu mengambil handphone atau barang berharga yang berada di dalam kamar maupun sekitar tempat tidur korban," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026