Bekasi (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Sidak dilakukan dengan mengecek sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkot Bekasi, didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono serta Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe.

Bima Arya tampak juga menghubungi salah satu ASN yang sedang melakukan WFH secara acak melalui sambungan telepon video.

"Kota Bekasi sudah ada kesiapan sistem dan pengaturan WFH. Kami melakukan pengecekan langsung, termasuk ke ruangan Sekda dan beberapa staf secara acak. Hasilnya, pelaksanaan berjalan dan ada sistem pelaporan melalui e-kinerja," katanya.

Baca juga: Perkantoran Pemkab Bekasi normal pada hari pertama penerapan WFH ASN

Dia menjelaskan implementasi regulasi WFH bagi aparatur di lingkungan pemerintahan bertujuan untuk mendukung kebijakan berkaitan dengan efisiensi mulai dari penghematan bahan bakar minyak hingga pemakaian listrik dan air yang selama ini digunakan.

"Dari informasi yang ada, sejak kebijakan pengurangan lembur diterapkan, terjadi penghematan sekitar Rp120 juta per bulan dari listrik saja, belum termasuk air di wilayah Kota Bekasi," katanya.

Bima mengingatkan kepada seluruh ASN yang menjalankan kebijakan WFH untuk tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah secara optimal. "Kita akan melihat sejauh mana dampak WFA terhadap target kinerja, diharapkan tidak terganggu," jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi setiap bulan terkait pelaksanaan kebijakan WFH serta melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti akan direkap secara nasional, termasuk total penghematan dan dampaknya terhadap kinerja aparatur," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan WFH bagi 50 persen ASN nonpelayanan

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN yang tidak memanfaatkan WFH sebagaimana mestinya dan malah justru melakukan kegiatan di luar.

"Pak Wali Kota titip juga, harus ada punishment (hukuman) bagi yang tertangkap berkeliaran dan tidak menunjukkan kinerja. Pasti ada sanksinya seperti tidak diberikan tunjangan," ucapnya.

60 persen

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono melanjutkan kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang bertugas di lini pelayanan publik seperti RSUD, Disdukcapil, Dishub, Satpol PP, Bapenda, perizinan maupun unit layanan pendidikan, kebersihan dan persampahan hingga kedaruratan.

"WFH bagi pegawai yang bekerja di pusat perkantoran lingkungan Pemkot Bekasi. Dari kekuatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi ada 60 persen yang WFH. Pelayanan di kecamatan dan kelurahan maupun urusan layanan publik lain tetap normal," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi tunggu arahan teknis dari Kemendagri terapkan kerja dari rumah

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar WFH atau pegawai yang tidak memanfaatkan kebijakan ini sebagaimana mestinya sesuai tujuan implementasi regulasi tersebut, termasuk sanksi tegas bagi pejabat eselon tiga hingga dua.

"Untuk eselon dua dan tiga agar memastikan jajarannya tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah, bukan malah melakukan libur nasional. Mereka khususnya kepala dinas maupun badan bertanggung jawab terhadap kebijakan ini. Jadi, kalau mereka malah berlibur itu akan kita sanksi pelanggaran berat," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026