Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang mematuhi kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif dan efisiensi dalam pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Tantangan zaman yang menuntut seluruh ASN untuk mengubah cara kerja. Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama," kata Bupati Aep di Karawang, Senin.

Menurutnya, perubahan cara kerja dimulai dari sikap diri dan berkomitmen bersama melakukan hal-hal kecil yang dilakukan secara konsisten diyakini akan memberikan dampak manfaat yang besar bagi pelayanan publik.

Menyikapi efisiensi anggaran dan pelestarian lingkungan, kata dia, Pemkab Karawang telah resmi memberlakukan kebijakan WFH secara selektif serta efisiensi pemakaian BBM.

Baca juga: Bupati Karawang : Masyarakat dan guru awasi program MBG
Baca juga: Bupati Karawang: Tak ada pungutan dalam mutasi dan rotasi ratusan kepsek

Sebagai bentuk keteladanan, para pimpinan daerah telah memberikan contoh terkait dengan pembatasan penggunaan mobil dinas dalam rangka efisiensi pemakaian BBM.

Selama beberapa hari terakhir, Bupati Aep menggunakan mobil listrik saat ke kantor. Kemudian Wakil Bupati (Wabup) Karawang Maslani menggunakan transportasi umum (kereta) dari rumahnya ke kantor. Sedangkan Sekda Karawang Barat Aang Rahmatullah naik sepeda motor.

Bupati mengimbau agar para ASN menggunakan sepeda jika jarak rumah dan kantor memungkinkan.

"Upaya ini adalah ikhtiar kita bersama. Pasti akan ada komentar baik dan buruk, namun yang utama adalah komitmen ASN Pemkab Karawang untuk berubah demi kebaikan daerah," katanya.

Baca juga: Bupati Karawang tegaskan komitmen tindak dapur SPPG nakal di daerahnya

“Zaman sudah berbeda. Jadi saya juga meminta pekerjaan yang berdampak langsung pada masyarakat segera dieksekusi, karena saat ini sudah memasuki triwulan II," katanya.

Selain efisiensi operasional, Pemkab Karawang juga memperketat struktur belanja daerah. Pemkab Karawang berkomitmen menjaga agar belanja pegawai tidak melebihi angka 30 persen.

Hal tersebut dilakukan agar porsi anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026