Jakarta (ANTARA) - Anak bos rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengaku vonis terhadap tiga terdakwa pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.
"Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Baca juga: Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental mobil divonis pidana penjara seumur hidup
Baca juga: Anak bos rental menangis pada pembacaan vonis terdakwa