Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitar (KKP3K-KDPS) secara kemitraan dan berkelanjutan.
"KKP3K-KDPS yang terletak di Kabupaten Berau ini total memiliki luas 285.548,95 hektare, merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, bahkan menjadi bagian dari segi tiga terumbu karang," kata Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa.
Sedangkan agar upaya pengelolaan KKP3K-KDPS berjalan optimal, dibutuhkan skema pendanaan yang berkelanjutan, untuk memastikan dalam langkah konservasi alam ini dapat terus berjalan efektif.
Pendanaan berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi, karena pada umumnya kegiatan konservasi seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya dan harus berlangsung secara berkelanjutan.
Baca juga: KKP dorong perlindungan ekosistem laut dan pesisir di luar kawasan koservasi
Baca juga: NTB perluas kawasan konservasi perairan laut dukung sumber daya perikanan berkelanjutan
Untuk mendukung pengelolaan KKP3K-KDPS, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sebagai unit yang bertugas melaksanakan pengelolaan di KKP3K KDPS dan telah disahkan melalui Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam perkembangannya, untuk memastikan keberlanjutan pendanaan pengelolaan kawasan, UPTD KKP3K-KDPS mulai melakukan proses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan - Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
"Kami memberi apresiasi kepada YKAN yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS. Hal ini penting karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Kaltim, termasuk di dalamnya adalah komponen pariwisata dan perikanan," kata Sri.
Baca juga: Ujung Pandaran-Tanjung Cemeti Kalteng jadi kawasan konservasi
Melalui penerapan PPK-BLUD, maka UPTD KKP3K-KDPS akan mendapat fleksibilitas untuk langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD.
Selain itu, UPTD KKP3K-KDPS juga dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi.
"Dengan pola ini UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.