Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, membahas kebijakan penghapusan sanksi penjara bagi para pelanggar peraturan daerah (perda) ketertiban umum dan menggantinya dengan sanksi administrasi ataupun denda karena dinilai lebih optimal untuk membuat jera para pelaku.

Penghapusan sanksi kurungan ini dilakukan bersama legislator setempat melalui pembahasan revisi Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi usulan eksekutif guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru termasuk perubahan KUHP.

"Karena memang yang sebelumnya kan sudah lama, lebih dari 10 tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, sehingga ada usulan perubahan tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Senin.

Baca juga: Pemkab Bekasi deklarasi komitmen berantas premanisme demi iklim investasi
Baca juga: Ada 1.315 bangunan liar di Kabupaten Bekasi ditertibkan

Ia menjelaskan penghapusan sanksi penjara menjadi salah satu usulan yang dibahas pada perubahan regulasi tersebut. Dalam perubahan terkini, sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) tidak diberlakukan karena akan diubah menjadi sanksi denda dan administratif.

"Karena memang pada KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian, sehingga diubah menjadi sanksi denda dan administratif," katanya.

Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012, ancaman pidana tertuang dalam Pasal 46 berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pelaku pelanggaran.

"Hanya saja, tidak disebutkan secara spesifik pelanggaran jenis apa yang diancam pidana," ujarnya.

Baca juga: Bangunan liar-kios PKL di Tambun Bekasi rata dengan tanah

Perda Ketertiban Umum ini berisikan berbagai aturan mulai dari larangan merusak sarana umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di bantaran sungai hingga meminta sumbangan dan memberi sumbangan pada gelandangan.

Meski begitu, kata penegak perda itu, sejauh ini belum pernah ada pelaku pelanggaran ketertiban umum yang dikenakan sanksi pidana di Kabupaten Bekasi. Sanksi diberikan dalam bentuk denda serta penertiban.

"Penertiban dalam bentuk bangunan liar yang dilakukan di beberapa titik bangunan di bantaran sungai. Lalu diberikan sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan di sungai, pernah kami tegakkan itu. Dan denda itu masuknya menjadi penerimaan negara bukan pajak, sedangkan yang tipiring sampai kurungan belum ada," ucap dia.

Menurut dia, revisi Perda Ketertiban Umum tidak hanya berkutat pada penghapusan sanksi tindak pidana ringan. Bahkan ada perubahan cukup signifikan pada materi regulasi tersebut, di antaranya terkait perlindungan masyarakat (linmas).

"Jadi ini bukan hanya seperti perubahan perda tapi mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda. Maka yang sedang dibahas ini bukan hanya ketertiban masyarakat tapi ketenteraman dan perlindungan masyarakat, termasuk menyangkut tugas Satlinmas," kata dia.

 



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026