Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan ada biaya yang perlu dikeluarkan dalam penanganan sampah, dibandingkan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi timbulan sampah.
"Kalau sudah menjadi sampah, apapun bentuknya, itu menjadi biaya, jadi cost. Begitu kita jadikan sampah itu harus ada duit di situ untuk mengolahnya," ujar Penyuluh Lingkungan Direktorat Penanganan Sampah KLH Agus Puyi menjelaskan dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Dia mengingatkan selalu ada timbulan sampah yang dihasilkan oleh masing-masing individu, yang jika diakumulasikan dapat mencapai ratusan bahkan ribuan ton dalam sebuah kota, seperti di Jakarta yang diperkirakan menghasilkan rata-rata 8.000 ton sampah per hari.
Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda), termasuk kabupaten/kota, terutama dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tidak semua pemda memiliki kemampuan finansial atau menganggarkan APBD sesuai dengan yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah. Dengan data KLH memperlihatkan rata-rata baru menganggarkan sekitar 0,6 persen dari APBD, lebih kecil dari 3 persen minimal anggaran dibutuhkan untuk upaya pengelolaan yang optimal.
Pada saat yang bersama, banyak Tempat Pemrosesan Akhir yang sudah melebihi kapasitas karena banyaknya sampah yang tercampur tanpa proses pemilahan dan upaya pengurangan yang belum optimal. Beberapa bahkan bocor ke lingkungan.
KLH sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah untuk mendorong upaya pengurangan sampah degan upaya pencegahan timbulan, memilah sampah, menggunakan ulang dan mengolah sampah.
Baca juga: Tempat pembuangan akhir sampah di Minahasa Utara terbengkalai
Baca juga: Kelola sampah penting untuk kesehatan dan risiko bencana