Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan Prancis terkait kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI, dengan sidang yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dari Paris, Prancis, Kamis, menyatakan akan memanfaatkan kesempatan banding untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas keputusan pengadilan tersebut.
"Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Yusril dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman Prancis Gérald Darmanin.
Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara.
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, pihak Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita merupakan properti diplomatik pemerintah Indonesia. Pengadilan Prancis memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus tersebut terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tahun 2016 di mana Kemenhan RI menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.
Terdapat ketentuan dalam perjanjian kontrak tersebut, apabila terjadi sengketa (dispute) akan diputus oleh arbitrase Singapura. Navayo menggugat ke arbitrase Singapura dan keputusannya mengharuskan pemerintah Indonesia membayar sejumlah ganti rugi.
Permasalahan berlarut-larut hingga pada 2022, perusahaan Eropa mengajukan permohonan eksekusi sita aset pemerintah Indonesia di Paris melalui Pengadilan Prancis. Pada 2024, pengadilan memberikan wewenang kepada Navayo melakukan penyitaan roperti milik pemerintah Indonesia di Paris, rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
Selain mengupayakan pembatalan penyitaan aset tersebut, Yusril mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehakiman Prancis, turut membahas kemungkinan kerja sama kedua negara di bidang hukum.
Baca juga: Indonesia gabung OECD tingkatkan status jadi negara maju