Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempelajari permintaan pemindahan tiga narapidana warga negara Bulgaria yang kini sedang menjalani hukuman di Yogyakarta.
"Saat ini, Indonesia tetap terbuka untuk menjalin kerja sama internasional di bidang hukum, namun kami harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepentingan nasional," ucap Yusril di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, saat menerima audiensi Duta Besar (Dubes) Bulgaria untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2), ia mengungkapkan proses pemindahan narapidana memerlukan kajian mendalam dan kesepakatan antara kedua belah pihak, mengingat masa hukuman mereka baru berjalan satu tahun sejak Februari 2024.
Dia menegaskan bahwa pemindahan narapidana asing bukan keputusan yang bisa diambil secara instan, melainkan harus melalui kajian mendalam.
Dubes Bulgaria untuk Indonesia Tanya Dimitrova mengungkapkan ketertarikan terhadap perkembangan politik di Indonesia, terutama terkait kabinet baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Indonesia mempertimbangkan kemungkinan pemindahan napi warga Bulgaria.
Baca juga: Kemenko Kumham Imipas menunggu arahan Presiden Prabowo terkait RUU Keamanan Laut
Baca juga: Menko Yusril: Indonesia akan terbitkan visa baru bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa