Kota Padang (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa konstitusi berkewajiban mengorkestrasikan tiga sumber karakter hukum di Indonesia.
"Kewajiban konstitusional pemerintah bukanlah untuk memilih satu sumber atau satu jalur reformasi hukum, melainkan untuk mengorkestrasi semuanya," kata Yusril di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan konferensi hukum internasional yang diselenggarakan Universitas Andalas Sumatera Barat.
Yusril mengatakan reformasi hukum di Indonesia berada di persimpangan tiga tradisi hukum yang kuat, yakni hukum barat yang memperkenalkan kodifikasi dan lembaga-lembaga modern.
Kedua, hukum islam yang mengatur urusan status pribadi dan berkembang pesat di bidang ekonomi syariah, serta hukum adat yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat lokal.
Menurut Yusril, pemerintah harus mengorkestrasi ketiganya agar mengakui hukum yang hidup tanpa mengabaikan kesetaraan, mengembangkan sistem berbasis syariah dalam kerangka tata kelola profesional, serta memastikan bahwa hukum yang dikodifikasi tetap relevan terhadap perubahan zaman.
