Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Indonesia merupakan instrumen penguatan kebijakan nasional untuk menilai efektivitas sistem secara objektif dan berbasis data.
Dia menegaskan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT tidak dimaksudkan sebagai alat pembanding kinerja antar-instansi.
“Indeks ini bukan sekadar angka capaian atau laporan administratif. Indeks ini adalah cermin bersama yang memungkinkan kami menilai efektivitas kebijakan secara jujur dan menentukan arah perbaikan ke depan secara terukur dan berbasis bukti,” ucap Yusril dalam acara Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil survei percontohan, Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Nasional Tahun 2025 yang diluncurkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh skor 6,42 dan berada pada kategori "Cukup Efektif”.
Capaian tersebut menunjukkan reformasi sistem APUPPT Indonesia berjalan pada arah yang tepat, khususnya pada aspek regulasi serta perencanaan dan program.
Namun demikian, hasil penilaian juga menunjukkan perlunya penguatan lebih lanjut pada aspek tata kelola dan koordinasi lintas sektor, kapasitas sumber daya manusia, serta kinerja operasional.
