Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran, melalui surat keputusan resmi kepada seluruh perangkat daerah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Minggu, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan.

Menurut Rudy, pemerintah daerah telah mengirimkan surat keputusan kepada seluruh SKPD dan wilayah administratif agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.

Baca juga: Bupati Bogor larang mobil dinas untuk mudik

“Kami sudah membuat surat keputusan dan mengirimkannya kepada seluruh SKPD, baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Rudy mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Bogor agar tidak menggunakan fasilitas negara tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca juga: Pemkot Bogor larang ASN mudik gunakan mobil dinas

“Kami menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik,” katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur pemerintah, sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat sesuai peruntukannya.(KR-MFS)

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026