Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat menyebutkan dari 166 kendaraan yang menjalani uji emisi di Kantor Wali Kota Jakpus, Selasa, 50 kendaraan diantaranya tidak lulus uji emisi.
"Yang lulus ada 116 kendaraan dan tidak lulus 50 kendaraan," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Pusat Enrile Indro di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sebanyak 166 kendaraan yang melaksanakan uji emisi baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan roda empat yang melaksanakan uji emisi sebanyak 64 unit berbahan bakar bensin serta 47 berbahan bakar solar.
Menurut dia, dari 64 unit kendaraan berbahan bakar bensin, 60 unit di antaranya lulus uni emisi, sementara empat tidak lulus. Sedangkan roda empat berbahan bakar solar ada 47 unit yang ikut, namun yang lulus hanya 12 dan 35 tidak lulus.
Baca juga: Tangerang targetkan uji emisi sebanyak 2.000 kendaraan bermotor selama tiga hari
Baca juga: Pengelola kawasan industri garda pengendalian udara
Enrile menambahkan kendaraan roda dua terdapat 55 unit yang mengikuti uji emisi, 44 unit dinyatakan lulus uji emisi dan 11 unit tidak lulus.
"Dari jumlah yang tidak lulus itu ada dari kendaraan plat merah dan kendaraan pribadi milik pegawai Pemkot Jakarta Pusat," ujarnya.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis oleh Sudin LH diadakan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, kegiatan rutin triwulan ini menyasar kendaraan dinas atau berpelat merah maupun kendaraan pribadi milik masyarakat umum guna menekan angka polusi udara di ibu kota.
Sejauh ini, mayoritas kendaraan yang tidak lulus uji merupakan kendaraan dinas operasional yang menggunakan bahan bakar solar.
Baca juga: 17 truk terjaring operasi uji emisi
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan setiap kendaraan melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun.
"Kebanyakan yang tidak lolos kendaraan dinas berbahan bakar solar tidak lolos uji emisi. Di Pergub itu sudah jelas, kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan bermesin diesel memang memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena parameter pengukurannya menggunakan tingkat opasitas atau kepekatan asap.
