Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan seruan nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tentang menyambut datangnyai Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau bertepatan tahun 2026 Masehi.
Seruan ini disampaikan sebagai pedoman khususnya bagi umat Muslim di Kabupaten Bekasi dalam menyambut dan menjalankan ibadah selama Ramadhan dengan penuh khidmat, tertib dan kebersamaan.
"Momentum Ramadhan harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Mahmud di Cikarang, Kamis.
Dia mengajak seluruh umat Muslim di daerah itu untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh kebahagiaan serta kesiapan lahir dan batin. Niatkan diri dengan ikhlas, hati yang bersih maupun menjaga kesehatan demi kesempurnaan ibadah saat Ramadhan tiba.
Baca juga: MUI Jabar kecam ajaran menyimpang janji masuk surga berbayar di Bekasi
Baca juga: MUI Kabupaten Bekasi buka pendidikan kader ulama jilid 3
Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Bandung itu menekankan penting menjaga persatuan dan kebersamaan, khususnya dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Umat Muslim di Kabupaten Bekasi diharapkan mengikuti ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
"Kami mengajak seluruh umat untuk mengutamakan kebersamaan dalam penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri dengan mengikuti keputusan pemerintah sebagai wujud ketaatan serta komitmen terhadap persatuan," katanya.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan selama Ramadhan melalui pelaksanaan puasa, shalat wajib berjamaah, shalat sunah termasuk tarawih, tadarus Al Quran maupun memperbanyak infak dan sedekah.
"Ramadhan juga merupakan momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, memperbanyak ibadah, menunaikan zakat fitrah dan zakat mal, serta menyalurkannya sesuai ketentuan syariat," ujarnya.
Baca juga: MUI-Lapas Cikarang sepakat bangun pondok pesantren warga binaan
MUI Kabupaten Bekasi dalam seruan itu juga memberikan imbauan kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup sementara kegiatan operasional selama Ramadhan. Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Ramadhan.
Para pemilik restoran, rumah makan, warung kopi dan usaha sejenis lain diminta untuk menyesuaikan operasional pada siang hari selama Ramadhan dengan harapan dapat menjaga suasana kondusif dan saling menghormati antar sesama.
Pihaknya juga mendorong para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus musala untuk semakin menggiatkan syiar amaliah Ramadhan, termasuk pelaksanaan takbir, tahmid dan tahlil pada malam Idul Fitri dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Para Ketua MUI Kecamatan diminta untuk mensosialisasikan seruan ini kepada para tokoh agama, seperti kyai dan ustadz/ustadzah agar pesan yang disampaikan dapat diteruskan secara luas kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh umat Islam di Kabupaten Bekasi dapat menjadikan seruan ini sebagai pedoman bersama dalam menyambut Ramadhan 1447 Hijriah," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.