Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Cikarang Selatan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam upaya memerangi peredaran barang haram tersebut.

"Penindakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di pinggir Jalan Raya Meranti 2, Cikarang Selatan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Kamis.

Ia mengungkapkan, petugas dalam operasi tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria berinisial DAM (26) yang merupakan warga asal Kecamatan Cikarang Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu dompet, satu kunci motor serta satu tas selempang yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Baca juga: Polres Bekasi perkuat edukasi bahaya narkoba di Kampung Kavling
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja seberat 83 kg di Bekasi

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang kondusif, aman serta bersih dari peredaran narkotika.

Sumarni mengaku, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil interogasi awal penyidik, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja seberat 14,6 kg di Bekasi Timur

Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lain kepada petugas, kantor polisi terdekat maupun kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dirinya turut menyiagakan layanan interaktif bertajuk Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) kepada segenap warga yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi dan pengaduan.

Informasi dapat disampaikan langsung masyarakat dengan mengakses nomor WhatsApp Bunda Kapolres di 081383990086, pusat panggilan Polri 110 maupun pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.(KR-PRA).



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026