Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai penegasan atas komitmen memerangi peredaran barang haram tersebut sekaligus upaya petugas mengantisipasi kasus peredaran narkoba saat akhir tahun.
"Barang bukti yang kami musnahkan berjenis sabu-sabu dengan berat 4,46 kilogram dan ganja seberat 6,41 kilogram," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Jawa Barat, Senin.
Ia menyatakan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode September–Desember 2024 ini menjadi bukti nyata keberhasilan kepolisian dalam menekan angka kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dia menyebutkan kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang berpotensi muncul akibat peredaran narkotika sekaligus menciptakan rasa tenang dan aman di tengah masyarakat, khususnya memasuki periode pergantian tahun.
Baca juga: Polisi berhasil tangkap lima pelaku pengedar tembakau sintesis di Bekasi
Pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi segenap unsur terkait dalam upaya memberantas peredaran narkotika, seperti yang selama ini terjalin bersama Badan Narkotika Kabupaten Bekasi maupun dengan tokoh masyarakat, agama, pemuda hingga organisasi kemasyarakatan.
"Kami ingin semua pihak, termasuk penggiat anti-narkotika untuk bergandengan tangan mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dari narkoba. Keberhasilan ini sekaligus mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika secara menyeluruh," katanya.
Twedi mengaku kepekaan terhadap informasi yang berasal dari masyarakat diperlukan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
"Kita harus jeli, buka mata, buka telinga, memanfaatkan informasi masyarakat sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan maksimal," katanya.
Baca juga: Polres Metro Bekasi ringkus empat pengedar sabu dan ganja
Kapolres juga berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini mampu menciptakan wilayah hukum Kabupaten Bekasi menjadi lebih aman, kondusif serta terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Yulianto Timang menyatakan pengungkapan kasus ini salah satunya melibatkan jaringan narkotika asal Aceh yang mendistribusikan barang haram tersebut melalui jalur darat.
"Operasi ini merupakan kolaborasi antara Polres dan jajaran Polsek. Empat tersangka yang kami amankan dalam operasi ini," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi amankan pengedar 500 ekstasi jaringan internasional
Ia menegaskan kegiatan ini sebagai wujud komitmen memberantas peredaran gelap narkotika sesuai program Astacita Presiden Prabowo Subianto di bidang hukum, khususnya terkait pemberantasan narkoba.
"Ini adalah bentuk nyata perang terhadap narkotika. Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata dia.