Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sebanyak 31 kilogram barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari pengungkapan empat kasus dengan penangkapan 16 orang tersangka, di Jakarta, Jumat.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri membeberkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 27,2 kg sabu dan 3,89 kg cathinone.
"Sebelum dimusnahkan, disisihkan 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna uji laboratorium di persidangan," ungkap I Wayan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika.
Dari empat kasus tersebut, I Wayan menuturkan terungkap modus penyelundupan narkotika via jasa titipan.
Keempat kasus yang diungkap tersebut, pertama, Laporan Kasus Narkotika (LKN) 0074. BNN berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1,06 kg asal Carretera, Meksiko berkat kerja sama dengan perusahaan jasa titipan Retail Parcel Express (RPX). Didapati seorang penerima bernama AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024. Dari pengembangan, petugas mengamankan tersangka lain berinisial BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kedua, pengungkapan LKN 001, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita warga negara Thailand, BP dan CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 1 Januari 2025. Ditemukan 827 gram sabu yang dimasukkan ke dalam dubur salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan R, penerima barang tersebut. R mengaku diperintah oleh J dan F yang merupakan salah satu warga binaan lembaga pemasyarakatan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ketiga, yakni LKN002. Pada 2 Januari 2025, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 3,89 kg daun kering berupa cathinone. Paket tersebut dikirim dari Singapura melalui perusahaan jasa titipan, DHL. BNN mengamankan ASS sebagai penerima paket. ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang menginap disalah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus keempat, LKN 005. Pada 18 Januari 2025 saat Tim BNN, BNN Provinsi Kaltara, Kaltim, dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur mengamankan kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalitim, dengan awak empat orang, berinisial S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang, yang ternyata berisi sabu seberat 25,31 kg. Sabu diperoleh dari AM atas perintah S i Kota Tarakan. Petugas pun menangkap mereka.
Seluruh tersangka dari empat kasus itu, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN amankan 73,55 kg narkoba dari pengungkapan 46 kasus penyelundupan dengan 87 orang tersangka
Baca juga: BNN: Prabowo presiden pertama tempatkan narkoba sebagai isu sentral dalam prioritasnya
Baca juga: BNN terima penghargaan dari Badan Antinarkoba AS
Baca juga: Bea Cukai cegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia