Karawang (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang pelaku penikaman pasangan suami isteri di Perumahan Garden City Residence, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Rabu mengatakan pelaku bernama Azis Herwanto (23) yang sudah kenal dengan korban, pasangan suami isteri Gom Gom Tambunan (38) dan Elina Mahulae (39).
Peristiwa penikaman atau penusukan yang dilakukan oleh Azis terhadap pasangan suami isteri Gom Gom dan Elina terjadi pada Selasa (9/12) malam di rumah korban, Perumahan Garden City Residence, Desa Cengkong.
Baca juga: Polisi bekuk penikam seorang OB perusahaan otomotif di Cikarang
Aksi penikaman terjadi bermula saat saat pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang Rp1 juta. Setelah mendapatkan uang pinjaman, kemudian pelaku meninggalkan rumah korban.
Lalu pada sore harinya, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan mau mengembalikan uang pinjaman. Namun sesampainya di rumah korban, secara tiba-tiba korban justru menusuk Elina Mahulae dan suaminya, Gom Gom Tambunan.
Usai melakukan penusukan terhadap pasangan suami isteri itu, pelaku kabur, tapi aksinya sempat diketahui warga setempat hingga sempat dikejar oleh warga dan pelaku kembali masuk ke rumah korban.
Baca juga: Pelaku penikaman balita 2 tahun hingga tewas di Inderagiri Hilir ditangkap polisi
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap setelah warga mengetahui kalau pelaku bersembunyi di atas plafon rumah korban.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.
"Untuk motif pelaku melakukan penikaman (penusukan) terhadap pasangan suami isteri, masih dalam penyelidikan," katanya.
