Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pihak pengusaha untuk segera menyerahkan kewajiban lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) mengingat lebih dari 400 pengembang perumahan di daerah itu masih belum memenuhi ketentuan dimaksud.
"Memang masih menjadi tugas kami supaya pengembang bisa menyerahkan PSU. Tahun ini terdata 155 pengembang sudah menyerahkan dan sekitar 400-an belum," kata Kepala Bidang PSU pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Wahyi di Cikarang, Rabu.
Ia menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi nomor 12 tahun 2017, pengembang perumahan non-susun diwajibkan menyediakan PSU minimal 40 persen dari luas lahan sebagai bagian dari kewajiban pembangunan kawasan perumahan sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kewajiban ini bertujuan memastikan pengembang menyediakan fasilitas dasar seperti jalan, drainase, air bersih hingga ruang terbuka hijau untuk menunjang kehidupan warga.
"Kami terus melakukan sosialisasi agar pengembang mematuhi aturan penyerahan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum tersebut," katanya.
Nur Wahyi melanjutkan tidak semua lahan PSU dapat dikomersialkan. Beberapa di antaranya seperti taman, ruang terbuka hijau, kantor pemerintahan dan rumah ibadah, sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Semua lahan PSU ini tujuannya untuk kepentingan umum dan didahulukan untuk kepentingan masyarakat sekitar," katanya.
Namun jika kebutuhan masyarakat sekitar telah terpenuhi, sebagian lahan PSU dapat dikomersialkan untuk kegiatan perniagaan melalui skema peruntukan mengikuti aturan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
"Memang ada rencana lahan PSU dikomersialkan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah). Rencana ini akan kami maksimalkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha berharap Pemkab Bekasi lebih serius memaksimalkan lahan PSU yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan.
Dirinya menegaskan bahwa PSU dimaksud harus diserahkan secara lengkap dengan sertifikat yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN.
PSU harus diserahkan beserta sertifikat.
"Dengan alas hak yang jelas serta dipastikan tidak akan terjadi sengketa sehingga aset daerah bisa terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat, termasuk sebagai potensi sumber pendapatan daerah," katanya.
Baca juga: Puluhan perumahan di Karawang kondisinya terlantar ditinggal pengembang
Baca juga: Wabup Karawang ingatkan pengembang perumahan segera serahkan PSU
Baca juga: Warga Harapan Indah Bekasi kecewa pengembang ubah akses jalan
