Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meluncurkan agenda penguatan tata kelola nasional zakat dan wakaf melalui kegiatan Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta.
Acara dibuka Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menegaskan kembali pentingnya peran Bimas Islam dalam memastikan agama menjadi kekuatan sentripetal bangsa.
“Agama itu seperti pisau bermata dua. Jika dikelola dengan baik, ia menjadi energi pemersatu dan kekuatan peradaban. Bimas Islam adalah garda depan yang memastikan agama memberi stabilitas bagi individu, keluarga, dan negara,” ujar Menag dalam keterangannya, Rabu.
Menag menambahkan bahwa agama merupakan “sahabat vital” bagi kehidupan manusia dan harus dikelola sebagai energi penguat kebangsaan.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad, yang menekankan pentingnya konsolidasi data, integrasi layanan, dan penguatan kelembagaan zakat–wakaf di tingkat nasional.
Penguatan Kelembagaan: Penyerahan SK dan KMA
Sebagai bagian dari agenda konsolidasi kelembagaan, Kemenag menyerahkan lima SK izin pembentukan dan perpanjangan Lembaga Amil Zakat skala nasional, yang masing-masing diberikan kepada:
• LAZNAS Yayasan Nusantara Palestina Center
• LAZNAS HSI Berbagi
• LAZNAS Ikatan Dai Indonesia (IKADI)
• LAZNAS Dompet Sosial Al-Fityan
• LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Kemenag juga menerbitkan empat Keputusan Menteri Agama (KMA) izin pembentukan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), yang diberikan kepada BPRS Fadhilah Bengkulu, BPRS Khairan Inti Amanah, BPD Sulselbar Unit Syariah, dan BPRS Amanah Sejahtera.
Selain itu, turut diserahkan tiga SK izin pembentukan LAZ skala provinsi, masing-masing kepada Yayasan Beramal Sholeh Indonesia, Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum, dan Yayasan Pendidikan Utsmaniyah Nusantara.
Total 12 lembaga menerima SK dan KMA pada kegiatan ini, sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan serta memperkuat kepastian hukum dan standardisasi tata kelola zakat–wakaf secara nasional.
Komitmen Tata Kelola: Perspektif Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa penyerahan izin kelembagaan bukan sekadar proses administratif, tetapi mekanisme peningkatan standar nasional pengelolaan zakat.
“Regulasi zakat memiliki tujuh prinsip utama: kesesuaian syariah, keadilan, kemanfaatan, akuntabilitas, kepatuhan hukum, transparansi, dan profesionalitas. Lembaga yang mendapat izin hari ini harus menjadi rujukan implementasi prinsip-prinsip tersebut,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya efektivitas layanan zakat agar mustahik memperoleh haknya tanpa hambatan.
“Amil harus mengetahui titik-titik mustahik secara presisi. Tidak boleh ada mustahik yang berputar-putar hanya untuk menerima haknya,” kata Prof. Waryono.
Terkait pemanfaatan zakat produktif, ia menyoroti implementasi PMA 16 yang mendorong mustahik untuk terhubung dengan jejaring usaha berbranding kuat sehingga akselerasi ekonomi mereka lebih menjanjikan.
Wamenag Tutup Acara: Penguatan Ekosistem Zakat–Wakaf
Acara ditutup Wakil Menteri Agama RI, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum yang menegaskan arah penguatan ekosistem zakat dan wakaf di Indonesia.
“Keuangan sosial Islam adalah pilar peradaban. Jika dikelola produktif dan profesional, ia bukan hanya menguatkan umat, tetapi juga menopang agenda pembangunan bangsa,” ujarnya.
Wamenag juga menyampaikan apresiasi terhadap perluasan fasilitator zakat–wakaf dan partisipasi lembaga pemerintah seperti Kantor Pertanahan (Kantah), yang dinilai strategis untuk memastikan ketertiban regulasi dan kepastian hukum aset keagamaan.
Partisipasi Nasional dan Agenda Lanjutan
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 120 peserta, terdiri atas LAZ nasional dan provinsi, LKS-PWU, Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag kabupaten/kota, serta perwakilan Kantah dari sejumlah daerah.
Kemenag menargetkan integrasi data zakat–wakaf nasional serta penguatan standardisasi kelembagaan pada tahun 2026 sebagai bagian dari roadmap pengembangan ekosistem keuangan sosial Islam.
Baca juga: BMH raih BAZNAS Award 2025
Baca juga: Laznas Dewan Dakwah luncurkan Super App ZPlus, Ini keunggulannya
Kemenag luncurkan Public Expose Zakat--Wakaf 2025
Rabu, 10 Desember 2025 20:57 WIB
Kemenag luncurkan Public Expose Zakat–Wakaf 2025 (ANTARA/HO-Kemenag)
