Kabupaten Subang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyatakan bahwa Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai acuan utama dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat, sebagaimana informasi dari Diskominfo Kabupaten Subang, Rabu, menyampaikan bahwa SIPD merupakan pondasi digitalisasi birokrasi dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Di era digital seperti saat ini, tata kelola pemerintahan dituntut untuk semakin transparan, akuntabel, cepat, dan akurat.
Ia meminta kepada para operator yang telah mengikuti bimbingan teknis baru-baru ini, bisa memaknai dari pelaporan yang akurat, integrasi dan berbasis kepada bukti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam dan kemampuan yang memadai dalam penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
"Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah didorong untuk semakin transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan," katanya.
Sekda meyakini bahwa melalui penerapan SIPD secara penuh, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 akan tersusun dengan lebih berkualitas, akurat, dan tepat waktu, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Kami berharap Subang dapat kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut," kata Asep Nuroni.
Untuk itu, katanya, peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Subang sangat diperlukan melalui sistem pelaporan keuangan daerah yang ada pada SIPD.
Disebutkan bahwa fungsi utama SIPD dari perencanaan menjadikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan lainnya secara terintegrasi.
Dari penganggaran, SIPD memfasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari awal hingga perubahan, memastikan konsistensi data.
Kemudian pada tahap pelaksanaan dan penatausahaan dapat mencatat transaksi keuangan daerah secara real-time.
Saat pelaporan pun bisa menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan secara cepat dan akurat.
Sistem ini juga terintegrasi dan sinkron dengan menghubungkan proses perencanaan dengan penganggaran, serta menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Sementara pada tahap evaluasi, bisa memantau dan mengevaluasi capaian program pembangunan berbasis kinerja.
Baca juga: Pemkab Bogor minta Kemendagri tingkatkan kapasitas SIPD agar mudah diakses
Baca juga: Kemendagri dorong Pemprov Papua Tengah tingkatkan penyerapan APBD TA 2025
