Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial MSG (20) dijerat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atas perbuatan menyebarkan konten bermuatan asusila berupa video mantan pacar NY (25).
"Tersangka MSG kami tahan di Rutan Polres. Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama enam tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu.
Kapolres menyatakan pelaku dijerat pasal 45 ayat 10 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 terkait informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ia menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara pada Bulan Juli 2025.
Selama berpacaran, sepasang kekasih ini kerap melakukan panggilan video dengan menampilkan bagian tubuh secara tidak pantas. Tersangka diam-diam merekam layar ketika panggilan berlangsung.
"Mereka berpacaran. Korban lebih dewasa daripada pelaku dan keluarga korban juga sempat meminta kejelasan hubungan mereka. Sebelum putus, mereka sering melakukan video call tidak sepantasnya. Saat video call, pelaku sering screenshot terhadap posisi ataupun keadaan korban," katanya.
Tersangka mengaku menyebarkan konten asusila itu karena tidak terima atas keputusan korban mengakhiri hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar enam bulan.
Ia juga merasa kesal lantaran korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan serta tidak memberikan uang sesuai permintaan.
Sebelum menyebarkan tangkapan layar panggilan video bernuansa seksual, tersangka sempat mengancam korban agar menuruti keinginannya. Korban berulang kali dimintai uang oleh tersangka dengan ancaman konten pribadi akan disebarkan.
"Sebenarnya cukup banyak uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku, namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500 ribu. Pelaku menggunakan konten video foto untuk memaksa korban agar mau terus berhubungan (badan)," katanya.
Karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan, tersangka akhirnya menyebarkan konten sensitif tersebut. Dari barang bukti yang ditemukan, diketahui tersangka juga membagikan konten itu kepada teman-temannya melalui aplikasi pesan instan.
"Namun, ternyata tetap saja disebarkan oleh pelaku dengan membuat akun di Facebook dan Instagram, bahkan pelaku melakukan tag keluarga daripada korban," kata Kapolres.
Baca juga: Polri kembali bongkar kasus penyebaran konten asusila pada grup media sosial
Baca juga: Kalteng ungkap komplotan pembuat video porno
