Martapura (ANTARA) - Sebanyak 24.633 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
"Per Januari 2026 tercatat sebanyak 24.633 peserta PBI-JK di OKU Timur yang dibiayai APBN dinonaktifkan," kata Sekretaris Dinas Sosial OKU Timur Puspa Rini Anggraini di Martapura, Minggu.
Dia mengatakan kebijakan ini merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial yang dilakukan pemerintah pusat.
"Sementara, untuk peserta PBI-JK di OKU Timur yang masih aktif tercatat sebanyak 254.599 jiwa," katanya.
Baca juga: 18.439 peserta PBI JK Tulungagung berstatus nonaktif
Dia menjelaskan penonaktifan dilakukan karena peserta masuk desil ekonomi di atas 5 atau kelompok menengah ke atas sehingga dinilai tidak lagi berhak menerima bantuan iuran yang dibiayai APBN.
Ia menjelaskan para peserta dinonaktifkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi warga kurang mampu.
Selain faktor peningkatan status ekonomi, kata dia, penonaktifan juga dipicu perubahan segmen kepesertaan, seperti peserta meninggal dunia serta perubahan status pekerjaan, antara lain menjadi ASN atau anggota TNI dan Polri.
"Perubahan tersebut menyebabkan iuran kepesertaan tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Mensos sebut masih ada warga menengah hingga atas tercatat terima PBI JKN di DTSEN
Hanya saja, Dinas Sosial OKU Timur membuka kesempatan reaktivasi bagi warga yang dinonaktifkan, namun masih memenuhi syarat.
Pengajuan reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial OKU Timur dengan melengkapi dokumen seperti kartu keluarga (KK), surat tidak mampu dan surat keterangan sakit dari dokter untuk kondisi darurat.
