Karawang (ANTARA) - Korpri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan belum memiliki kecukupan dana untuk membayar uang "kadeudeuh" ribuan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Korpri Karawang, Asip Suhendar di Karawang, Sabtu menyampaikan permohonan maaf kepada para pensiunan ASN karena pihaknya belum dapat memenuhi harapan akibat kondisi keuangan yang terbatas.
“Kami mohon maaf, dengan keterbatasan dana dan aset yang masih belum selesai, kami pengurus kabupaten bersama pengurus kecamatan dan OPD belum bisa memenuhi apa yang diinginkan," katanya.
Ribuan pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Karawang, sebelumnya, selama beberapa tahun terakhir menagih uang kadeudeuh Rp14 juta per orang kepada pengurus Korpri Karawang.
Namun dalam Musyawarah Luar Biasa Korpri Karawang, Jumat (27/2), disepakati besaran uang kadedeuh untuk para purna ASN sebesar Rp7 juta per orang.
Meski disepakati terjadi penurunan nominal uang kadeudeuh pensiunan ASN dari Rp14 juta per orang menjadi Rp7 juta. Namun pengurus Korpri Karawang masih mengaku belum memiliki kecukupan dana untuk membayar uang kadeudeuh kepada seluruh pensiunan.
Berdasarkan data Korpri, jumlah purna ASN mencapai 1.930 orang. Rinciannya, sebanyak 1.191 orang merupakan hasil pendataan sebelumnya, ditambah 655 orang pensiun tahun 2025, serta 84 orang pensiun pada Januari-Februari 2024.
Dengan total tersebut, kebutuhan anggaran untuk pembayaran uang kadeudeuh mencapai Rp13,5 miliar.
Sementara anggaran yang tersedia saat ini di pengurus Korpri Karawang baru Rp10,2 miliar. Sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
"Dengan asumsi Rp7 juta per orang, seharusnya tersedia dana Rp13,5 miliar. Saat ini baru ada Rp10,2 miliar, jadi masih kurang sekitar Rp3,2 miliar. Insya Allah kekurangan ini masih berproses di ranah hukum terkait aset, dan kami berharap bisa segera kembali," katanya.
Sementara itu, seluruh anggota Korpri selama aktif menjadi ASN wajib membayar iuran, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Korpri. Bahkan pembayaran iurannya dikabarkan dilakukan melalui mekanisme potong gaji otomatis (payroll).
Seiring dengan ketentuan tersebut, maka dalam ketentuan yang berlaku setiap bulan ada uang masuk senilai miliaran rupiah ke kas Korpri, hasil iuran anggota ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang masih aktif.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.