Kota Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengelola 15 bidang tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil dari rampasan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan sebagai aset negara dan berkekuatan hukum tetap untuk dimanfaatkan sebagai sarana kepentingan umum.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Sukabumi, Kamis, berkomitmen bahwa 15 bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp9 miliar itu bakal dikelola secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Penyerahan hibah tanah dari KPK kepada Pemkot Sukabumi telah berlangsung baru-baru ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan nyata dalam memperkuat aset pemerintah daerah. Hibah 15 bidang tanah dengan nilai signifikan tersebut menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota ke depan.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Prosesi serah terima ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Asep Rahmat menambahkan terdapat tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut. Pertama, hibah merupakan rangkaian upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik KKN.
Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Dengan diterimanya hibah ini, katanya,Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat mamanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Erwan MuhadamUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026