Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat mewaspadai kosmetik berlabel asing tanpa bahasa Indonesia pada kemasan karena menjadi salah satu indikasi produk ilegal.

"Ciri-ciri kosmetik ilegal berupa tidak ada nomor notifikasi dari BPOM atau informasi pada kemasan produk tidak menggunakan bahasa Indonesia," kata Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso di Mataram, Minggu.

Ia menegaskan informasi yang tertulis pada kemasan kosmetik yang beredar di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Menurutnya, ketiadaan bahasa Indonesia menjadi indikasi produk tersebut tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Baca juga: BPOM dorong UI hasilkan riset kosmetik dan suplemen antipenuaan
Baca juga: BPOM cabut izin edar 21 produk kosmetik karena mengandung komposisi tidak sesuai

"Pastikan tidak tergoda dengan kosmetik dengan harga yang murah serta belilah kosmetik di sarana-sarana resmi agar terhindar dari produk kosmetika tanpa izin edar, palsu dan mutu yang tidak terjamin," ujar dia.

Kosmetik tanpa izin edar berisiko terhadap kesehatan karena kandungan, keamanan, serta cara penggunaannya tidak dapat dipastikan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Yogi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menemukan kosmetik dengan label asing tanpa penjelasan berbahasa Indonesia.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran kosmetik ilegal melalui layanan informasi dan pengaduan BBPOM Mataram.

Baca juga: BPOM cabut izin edar 34 kosmetik berbahaya pemicu alergi hingga kanker

"Pastikan keaslian nomer ijin edar produk secara mandiri dengan aplikasi BPOM Mobile," katanya.

BBPOM Mataram berhasil membongkar rantai distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar dari klinik hingga distributor di Kabupaten Lombok Timur.

BBPOM Mataram bersama Polda NTB mengamankan 252 pieces kosmetik dan 80 obat keras ilegal serta uang senilai Rp22 juta melalui operasi penindakan yang dilakukan pada 24 Februari 2026 tersebut.



Pewarta: Sugiharto Purnama
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026