Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal kategori daftar G dari tangan seorang pengedar dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Sabtu petang, mengatakan dalam operasi ini petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24) di Jalan Raya Pasar Babelan.

Dia mengatakan pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba sore tadi pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan berikut barang bukti 190 butir tramadol dan 115 butir hexymer.

Baca juga: Polres Bekasi sosialisasikan bahaya obat keras ilegal kepada buruh
Baca juga: Polres Bekasi tangkap seorang pengedar ratusan butir obat keras ilegal

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kata dia, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang hasil penjualan sebesar Rp375.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memfasilitasi aktivitas transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang pada area tempat kejadian perkara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

Sumarni menyebut konsumsi obat-obatan seperti tramadol dan hexymer memiliki efek berbahaya apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis.

"Selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat memicu gangguan perilaku maupun tindak kriminalitas," ujarnya.

Baca juga: Polres Bekasi tangkap pengedar obat keras ilegal modus transaksi rumah

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang daftar G menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

"Saat ini konsumsi obat tersebut semakin marak dan menyasar kalangan pekerja serta remaja. Ini yang dapat merusak generasi bangsa," katanya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pidana pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026