Karawang (ANTARA) - Polres Karawang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah balita yang diduga jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang , Sabtu menyampaikan pihak kepolisian saat ini terus melakukan proses penyidikan secara profesional terkait meninggalnya seorang balita di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Karawang. 

"Sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan, pada Sabtu ini dilaksanakan kegiatan ekshumasi terhadap korban guna kepentingan autopsi forensik," katanya.

Pelaksanaan ekshumasi dilakukan di area pemakaman keluarga yang berada di Dusun Cikuda Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. 

Kegiatan tersebut melibatkan Tim Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat, Sat PPA dan PPO Polres Karawang beserta tim penyidik, unsur Forkopimcam Cibuaya, pemerintah desa, serta disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban dan pendamping hukum. 

Proses autopsi dipimpin oleh Dokter Nurul Aida Fathya, Sp.FM dari Biddokkes Polda Jabar.

Menurut Cep Wildan, ekshumasi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 17 April 2026. 

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ekshumasi ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan," katanya.

Korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini bernama Try Aldo Pratama, balita laki-laki berusia 1,5 tahun. 

Berdasarkan laporan pihak keluarga, korban sebelumnya dalam kondisi sehat sebelum akhirnya dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang kini tengah dalam proses penyelidikan. 

Korban kemudian sempat mendapatkan penanganan medis di RS Hastien Rengasdengklok, tapi nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026