Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan meringkus komplotan pembuat video porno, tersangka seorang pemuda berinisial FS (20) merupakan warga Provinsi Kalimantan Selatan dan seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun.
"Pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin.
Atas bukti-bukti yang kuat, penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 20 Februari 2025.
Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi terkait dirinya yang kemudian ia jual di media sosial Telegram, dengan harga yang bervariasi.
"Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mendapatkan informasi bahwa gadis di bawah umur tersebut tidak hanya seorang diri melakukan aksi menjual konten pornografi," ucapnya.
Erlan mengungkapkan, gadis di bawah umur tersebut mengakui, aksi penjualan konten pornografi tersebut ia dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS, yang merupakan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan bukti-bukti yang kuat tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku FS pada 21 Februari 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penyebar video pornografi anak lewat aplikasi Telegram
Baca juga: Polisi sebut saksi akui sebagai pemeran video porno
Kalteng ungkap komplotan pembuat video porno
Selasa, 29 April 2025 6:19 WIB

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, Palangka Raya, Senin, (28/4/2025). (ANTARA/Rajib Rizali)