Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa kasus penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW, kini naik ke tahap penyidikan.
"Kita telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan karena memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun saya pastikan proses terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat.
Penyidik Polda Kalteng terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa.
Warga Kota Palangka Raya Marliana, melaporkan HW yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menguruskan surat izin usaha pangakalan gas elpiji 3 kg.
Merasa tertarik menggunakan jasa oknum tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang hingga total mencapai Rp165juta yang merupakan uang hasil ia menabung dengan berjualan nasi kuning.
Namun setelah sekian lama menunggu, izin pangkalan gas elpiji 3 kg yang dijanjikan terlapor tak kunjung selesai. Akibat merasa ditipu, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kalteng.
Korban juga siap berdamai, jika terlapor mengembalikan uang tunai sebesar Rp165 juta tersebut dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.
Baca juga: Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan
Baca juga: Oknum polisi Polresta Yogyakarta dilaporkan atas dugaan penganiayaan hingga tewas