Banjarbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum Bhayangkari berinisial FN (28) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara investasi solar bodong.
"Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Jumat.
Selain FN, tiga tersangka lain yakni FIP (26) suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31).
Penetapan tersangka dalam perkara TPPU tersebut disambut positif Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN.
Sedikitnya ada 60 orang menjadi korban investasi bodong ini, dengan kerugian bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp4 miliar per orang dengan total mencapai Rp30 miliar.

Baca juga: Polres Bogor ungkap kasus investasi bodong senilai Rp23,4 miliar