Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum sehingga pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, tetap tidak dihukum dalam kasus dugaan pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 diterima di Jakarta, Selasa.

Perkara tersebut diputus oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Ansori dan Sigid Triyono. Perkara diputus pada Rabu, 28 Januari 2026 dan saat ini sedang dalam proses minutasi.

Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan bebas dari jerat TPPU, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak menghukum Windu Aji terkait kasus dugaan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo.

Baca juga: Izin tahan hakim Depok mudah, pimpinan KPK dan MA komunikasi kurang dari 1 jam
Baca juga: KPK sempat kirim surat ke MA sebelum menahan Ketua dan Waka PN Depok

Majelis hakim berpendapat, perkara yang didakwakan kepada Windu Aji kali ini merupakan pengulangan dari tindak pidana korupsi sebelumnya (ne bis in idem) yang telah diputus di tingkat kasasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem," ucap Hakim Ketua Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).



Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026