Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar.
Ditemui di sela pemeriksaan di Semarang, Rabu, Gus Yazid membenarkan pemeriksaan berkaitan dengan penerimaan uang yang tidak diketahui asalnya itu.
"Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut.
Gus Yazid menyebut uang yang diterimanya dalam beberapa tahap tersebut mencapai Rp18 miliar.
Uang tersebut berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan."Kenal 2023 lewat telepon, meminta doa agar segala urusan dilancarkan," katanya.
Seluruh uang itudigunakan untuk kegiatan sosial pengobatan gratis, termasuk digelar di berbagai Kodim dan Kodam
"Semua saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kan saya memang timnya Pak Prabowo," katanya.
Meski demikian, Gus Yazid tidak tahu asal uang yang diterimanya secara tunai tersebut.
Kejati Jateng periksa Gus Yazid soal tindak pidana pencucian uang
Rabu, 13 Agustus 2025 19:59 WIB
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid di sela pemeriksaa sebagai saksi di Kejati Jateng di Semarang, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
