Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengamankan 33 botol minuman keras tanpa izin dalam patroli cipta kondisi di wilayah Cibinong dan Sukaraja, Selasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyebutkan, patroli difokuskan pada pengawasan tempat hiburan dan penertiban peredaran minuman keras tanpa izin selama bulan Suci Ramadhan.
Patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Bupati Nomor 300.1.1/401/Satpol.PP/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Cegah Dini Gangguan Ketertiban Umum selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Satpol PP tertibkan PKL Leuwiliang kedepankan pendekatan persuasif dan dialogis
“Patroli cipta kondisi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadhan,” kata Cecep.
Ia menjelaskan lokasi pertama yang didatangi petugas adalah tempat karaoke di Cibinong Mall. Saat pemeriksaan, tempat tersebut dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi.
Petugas hanya mendapati karyawan yang sedang melakukan perbaikan perangkat suara. Kepada pihak karyawan, petugas mengingatkan agar tetap menaati ketentuan pemerintah daerah untuk tidak beroperasi selama Ramadhan.
Selanjutnya, petugas mendatangi warung kelontong di wilayah Sukaraja yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan minuman keras yang disimpan di dalam lemari pendingin.
Baca juga: Satpol PP Bogor hentikan tambang batu ilegal di Cibungbulang
Karena pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin penjualan, petugas langsung mengamankan barang bukti sebanyak 33 botol minuman keras ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
Cecep menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli selama Ramadhan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Pengawasan akan terus kami lakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
