Depok (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2026 senilai Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani di Depok, Kamis menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” ujar Endang.
Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang Rp 45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing.
Baca juga: Baznas Depok salurkan Rp315 juta untuk dukung program kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Baznas Depok berikan jaminan sosial kepada pengurus majelis taklim
Baca juga: Baznas Depok jalankan tiga program unggulan yang telah dirasakan ribuan mustahik
“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infak,” jelasnya.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” demikian Endang.
Keputusan besaran zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026, setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026