Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PW (44).
"Pengungkapan ini berawal pada saat tim kami berhasil menemukan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, (16/4) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, dari kecurigaan tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap angkutan dump truk berwarna kuning dan menemukan adanya pupuk bersubsidi dengan merk NPK dan urea.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK merk Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan 60 karung pupuk Urea 50 kilogram per karung.
"Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi ke berbagai daerah, termasuk di Kota Palangka Raya," ucapnya.
Erlan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku PW menaikkan harga pupuk bersubsidi yang seharusnya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dengan merk Urea sebesar Rp112.500 dan pupuk NPK sebesar Rp115.000, dijual pelaku dengan harga Rp250ribu.
Dengan demikian, terduga pelaku mendapatkan keuntungan per karung rata-rata sebesar Rp135ribu dan aksi ini telah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu sebanyak enam kali.