Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan kembali arti penting kepatuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap empat pilar kebangsaan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kepatuhan ini dianggap sebagai syarat utama agar Ormas dan LSM dapat berperan positif mendukung program pemerintah, khususnya pembangunan sumber daya manusia," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya di Cikarang, Minggu.
Ia menyatakan baik ormas maupun LSM pada dasarnya memiliki tujuan baik yakni memberikan nilai manfaat bagi masyarakat melalui aturan yang sejalan dengan pemerintah namun terkadang ada oknum yang menyimpang.
Pihaknya mengaku sudah melakukan kegiatan pembinaan secara berkelanjutan setiap tahun terhadap ormas dan LSM yang resmi terdaftar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Program pembinaan ini dilaksanakan selama dua kali dalam setahun dengan fokus utama pada penguatan wawasan kebangsaan serta pemahaman terhadap nilai-nilai dasar negara.
"Pembinaan kami arahkan agar mereka tidak menyimpang dari empat pilar kebangsaan. Jangan sampai ada yang melawan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945," katanya.
Pemerintah daerah juga telah membentuk satuan tugas khusus yang berfungsi memantau aktivitas organisasi yang diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara untuk memastikan kepatuhan tersebut.
Tim pengawas ini melibatkan berbagai pihak mencakup unsur Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kementerian Agama serta Bakesbangpol Kabupaten Bekasi.
"Pemantauan dilakukan setiap bulan. Jika ditemukan ada pelanggaran terhadap prinsip dasar negara, maka akan segera dilakukan tindakan melalui mekanisme yang berlaku," katanya.
Menyangkut laporan oknum ormas yang meresahkan masyarakat, Encep menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah merespons dengan langkah-langkah konkret untuk menindak premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum serta iklim investasi.
Ia juga mengimbau para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir terhadap keberadaan ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi. Selama mereka menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keberadaan mereka dinilai aman dan konstruktif.
"Selama sesuai dengan program dan ketentuan yang ada, ormas dan LSM justru menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan," katanya.
Baca juga: Ormas FBR, BANTARA dan PETIR gelar pertemuan silaturahmi pasca bentrok
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi targetkan tahun 2025 Jabar bebas premanisme
Baca juga: Kesbangpol Karawang: Ormas/LSM jangan minta THR ke perusahaan