Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Pengadilan Negeri Pusat Seoul, Senin, menghadiri sidang pertama sebagai terdakwa kasus pemberontakan yang melibatkan dirinya karena menerapkan darurat militer pada Desember tahun lalu.
Sidang itu digelar sebelum pukul 10 pagi waktu setempat (08.00 WIB). Yoon duduki di kursi terdakwa dengan memakai setelan biru.
Selama sidang berlangsung, pers tidak akan diizinkan meliput berdasarkan perintah pengadilan.
Yoon, yang juga mantan jaksa agung, menghadapi dakwaan memimpin pemberontakan dengan menerapkan darurat militer pada 3 Desember. Dia juga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, yang diduga merupakan upaya mencegah parlemen menentang tindakannya itu.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Pendukung Yoon protes pemecatan dari presiden Korsel
Baca juga: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol resmi dicopot