Karawang (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jabar, mengimbau masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat mengurus sendiri, tanpa melalui perantara atau calo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya di Samsat Karawang," kata Kepala P3D Karawang Hendrian Oetama, di Karawang, Kamis.
Ia mengaku tidak akan bertanggung jawab jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena mengurus pajak kendaraannya melalui perantara atau calo.
Hal tersebut disampaikan karena sebelumnya beredar informasi tentang adanya masyarakat yang diharuskan membayar denda pajak kendaraan bermotor melebihi nominal yang tertera dalam aplikasi Samsat Jabar.
Baca juga: Bupati Karawang ajak masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: Samsat Karawang telah raup Rp12,8 miliar dari pajak kendaraan bermotor
Seharusnya membayar Rp557 ribu, sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi, tapi diharuskan membayar sekitar Rp2 juta oleh seseorang yang mengatasnamakan petugas Samsat Rengasdengklok Karawang.
"Itu oknum. Bukan petugas kami," katanya.
Hendrian mengatakan, setiap sosialisasi pihaknya selalu menyampaikan kepada masyarakat agar mengurus pajak kendaraannya sendiri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika menggunakan perantara.
Sementara itu, Pogram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat para wajib pajak antusias memanfaatkan program tersebut.
Ia menyebutkan, gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Program Pemutihan ini berdampak positif bagi berkurangnya jumlah para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Samsat Karawang ajak masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Untuk wilayah Karawang, dari 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang sampai 15 April 2025, penunggak pajak yang telah membayar melalui program pemutihan ini mencapai sekitar 39.494 kendaraan dengan pendapatan sekira Rp12,8 miliar.
Diharapkan hal ini terus berlanjut untuk tertib administrasi kepemilikan Kendaraan Bermotor, menurunkan jumlah Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Selama program ini bergulir sejak 20 Maret 2025 hingga kini terjadi lonjakan pelayanan, yang biasanya Samsat Karawang melayani sekitar 1.500 sampai 2.000 wajib pajak, kini sampai melayani sekitar 3.500 sampai 4.000 wajib pajak setiap harinya.
Program pemutihan kendaraan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraan ke Wilayah Provinsi Jawa Barat baik bagi Orang Pribadi maupun Badan.