Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik institusinya tengah mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Tessa mengatakan pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa dua orang pensiunan sebagai saksi, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2014-2018 Arif Setiawan (AS), pada Selasa (22/4).
“Keduanya hadir, dan didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” ujar Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Tessa mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus tersebut mulai menelusuri dana kasus tersebut selain kepada PT Petro Energy (PE).
Baca juga: KPK panggil enam saksi korupsi Lembaga Pembiayaan ekspor
Baca juga: Korupsi LPEI rugikan negara Rp11,7 triliun
Baca juga: KPK optimis pulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp988,5 miliar di perkara LPEI