Depok (ANTARA) - Peraturan Wali Kota Depok, Jawa Barat, mengenai kepegawaian disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian nasional demi menjawab tantangan dalam pengisian formasi jabatan struktural di lingkungan pemerintah kota.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan peraturan wali kota yang saat ini masih mengikat secara struktural," kata Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Selasa.
Hal itu, kata Wali Kota, agar sejalan dengan Undang-Undang Kepegawaian atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah yang berlaku
Wali Kota mengatakan bahwa hal itu menjadi kebijakannya di tengah situasi sulit dalam pengisian formasi jabatan, terutama setelah banyak jabatan struktural berubah menjadi fungsional.
"Kami mengalami hambatan dalam rotasi dan promosi pejabat karena keterikatan aturan lama," kata Wali Kota Supian.
Dalam Undang-Undang Kepegawaian, kata dia, tidak lagi dibedakan secara eksplisit antara eselon 4A, 4B, 3A, 3B, hingga 2A dan 2B. Dalam undang-undang ini, yang ada hanyalah klasifikasi jabatan pengawas, jabatan administrator, serta jabatan pimpinan tinggi pratama dan madya.
"Artinya, dari posisi sekretaris daerah (sekda) ke kepala dinas sangat dimungkinkan. Bahkan, lurah pun bisa langsung jadi camat tanpa harus melalui posisi sekretaris kecamatan (sekcam) ," tuturnya.
Untuk pengisian posisi kepala dinas, lanjut dia, sebelumnya Pemkot Depok telah membuka peluang promosi dari posisi kepala bidang tanpa harus menjadi sekretaris dinas terlebih dahulu.
"Asalkan memenuhi masa kerja minimal 3 tahun sudah bisa mengikuti open bidding jabatan," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan ini membuka peluang percepatan karier bagi ASN yang berprestasi. Namun, di sisi lain, kemungkinan muncul kesan ketidaknyamanan bagi sebagian pegawai.
"Bisa saja teman-teman yang sudah di posisi eselon 3A kembali menjadi kepala bidang atau dari sekretaris dinas kembali ke kabid. Begitu pula lurah, bisa jadi kembali ke posisi sekretaris kelurahan atau kepala seksi (kasi) Kelurahan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Wali Kota meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok untuk segera memproses perubahan perwal agar sesuai dengan ketentuan kepegawaian nasional.
"Saya ingin ini menjadi dasar agar lebih maksimal. Kita butuh kompetisi yang lebih sehat dan terbuka bagi ASN yang punya potensi dan kinerja baik supaya bisa mendapat promosi lebih cepat," tegasnya.
Supian lantas mengingatkan jabatan adalah amanah dan pertanggungjawaban bukan hanya kepada pimpinan, melainkan juga kepada masyarakat.
"Pemerintah butuh orang-orang yang punya kontribusi besar bagi kota dan masyarakat. Ini bukan hanya soal jabatan, melainkan soal komitmen terhadap janji-janji saat kampanye," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi ingatkan Walkot Depok harus minta maaf soal mobdin
Baca juga: Kota Depok siap bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah