Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran 192 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Provinsi Aceh, sekaligus menahan tersangka M (36) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, hingga saat ini.
"Pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kami mengamankan seseorang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 192 kilogram," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Pada kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa tersangka berinisial M berperan sebagai kurir darat.
Penangkapan tersangka M, kata dia, bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman jenis sabu-sabu oleh jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Baca juga: Pria jaket ojol ditangkap saat selundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Cipinang
Diperoleh informasi bahwa pada tanggal 6 April 2025 jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket narkoba jenis sabu-sabu menggunakan kapal boat.
Dua hari kemudian, didapatkan informasi bahwa kapal tersebut sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.
"Sampai di darat, mereka melakukan deception, teknik-teknik merekalah, hingga tim kami bisa menemukan itu," katanya.
Tim penyidik lantas melakukan penyisiran di wilayah pantai sekitar Pandrah, Bireuen, Aceh, kemudian menemukan mobil yang dikendarai oleh tersangka M yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi ringkus seorang ASN di Bombana Sultra saat hendak ambil paket sabu
Penyidik lantas mengejar mobil tersebut. Namun, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, mobil itu menabrak truk yang datang dari arah berlawanan.
"Pada saat pengejaran, pelaku menabrak salah satu truk. Alhamdulillah, tidak sampai meninggal dunia," ujarnya.
Ketika digeledah, di dalam mobil ditemukan 10 karung berisi 192 kilogram sabu-sabu yang disamarkan menjadi teh cina.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk menerima paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik kemudian memasukkan R dan satu orang lainnya berinisial F ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman 93 kilogram sabu
Terkait dengan peran F, Brigjen Pol. Eko belum bisa membeberkannya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga sedang mendalami peran tersangka M sebagai kurir dalam kasus ini.
"Tersangka masih kami interogasi. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini," ujarnya.
Tersangka M dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.