Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat rampung pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional sebagai wujud nyata penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Asisten Deputi Badang Hukum dan Organisasi Kemenkop Try Aditya Putra dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Karyawan Kantor Berita ANTARA (Kokantara) Tahun Buku 2024, di Jakarta, Selasa mengatakan target tersebut seusai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Yang ini memang menjadi tugas besar kita karena ditargetkan tanggal 12 Juli 2025 sekaligus perayaan Hari Koperasi Nasional itu (pembentukan Kopdes Merah Putih) sudah bisa tercapai," kata Try.
Baca juga: Pemkab Bekasi berupaya percepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Try menekankan pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan tugas besar yang harus diwujudkan tepat waktu sebagai bagian dari agenda strategis nasional membangun ekonomi berbasis komunitas.
Kemenkop menyatakan sebanyak 80 ribu koperasi akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden tentang penguatan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Target 80 ribu koperasi itu merujuk pada jumlah desa sebanyak 75 ribu dan kelurahan sekitar 8 ribu, dengan harapan setiap wilayah memiliki koperasi aktif yang berdaya saing tinggi dan mandiri.
"Jadi kalau kita bicara kenapa 80 ribu?Karena jumlah desa saat ini kurang lebih 75 ribu dan jumlah kelurahan itu kurang lebih 8 ribu. Jadi kurang lebih total 83 ribu, tapi mungkin untuk angka ini 80 ribu (Kopdes Merah Putih) diharapkan bisa berdiri di setiap desa ataupun kelurahan," ujarnya.
Baca juga: Wamendagri: Koperasi Desa Merah Putih harus masuk perencanaan daerah
Pembentukan koperasi Merah Putih ini juga diharapkan melibatkan dukungan aktif dari seluruh gerakan koperasi yang telah eksis agar tercipta kolaborasi dalam membangun fondasi ekonomi rakyat.
"Ini mungkin kita bisa mendapatkan bantuan karena kita memang sedang membangun sinergitas dengan banyak pihak untuk bisa mencapai target yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Kemenkop menyebut penugasan pembentukan Kopdes Merah Putih juga telah tertuang dalam Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 sebagai langkah akselerasi pembangunan koperasi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Instruksi Presiden tersebut menugaskan 18 pemangku kepentingan termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung serta memfasilitasi terbentuknya koperasi desa dan kelurahan Merah Putih secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih: dari desa untuk Indonesia
Try menyampaikan bahwa pembangunan sinergi dengan berbagai pihak sedang dilakukan untuk memastikan target tersebut tercapai, terutama menjelang perayaan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang.
"Ini menjadi PR besar dan baru keluar Instruksi Presiden itu tanggal 27 Maret 2025, yang mana di dalam inpres tersebut menugaskan kepada 18 stakeholder termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk membantu ataupun mendukung dari pembentukan Koperasi Desa ataupun Kelurahan Merah Putih ini," kata Try.