Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Peran AWI sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Penangkapan AWI berawal dari penggeledahan di PT Artha Eka Global Asia, berdasarkan hasil inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), yang menemukan minyak goreng produksi perusahaan itu tidak sesuai takaran.
Pada Minggu (9/3), penyidik mendatangi alamat perusahaan itu di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, ternyata telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Penyidik mendapati mesin pengemasan minyak ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.
AWI mendapat bahan baku minyak curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di Bekasi seharga Rp18.100 per kilogram.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 450 kardus berisi MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap didistribusikan, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol, serta 80 buah drum penampung minyak dengan kapasitas 1000 liter per drum.
Baca juga: Minyakita pun dikorupsi
Baca juga: MinyaKita di Kota Surakarta tak sesuai takaran
Baca juga: Polda Gorontalo ungkap kasus kemas ulang Minyakita