Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar puluhan bangunan liar secara serentak di tiga wilayah berbeda sebagai upaya menanggulangi bencana banjir sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
"Saya sudah instruksikan perangkat daerah terkait dan tadi dieksekusi langsung, serentak di tiga kecamatan antara lain Cikarang Utara, Cibitung dan Cikarang Barat," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, di Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan kegiatan pembongkaran bangunan liar di atas tanah negara ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk membangun Bendung Srengseng Hulu Kali Cikarang sekaligus menormalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut.
Pembangunan dimaksud bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menanggulangi banjir di wilayah Kabupaten Bekasi. "Bangunan liar yang dibongkar berlokasi di atas lahan yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan penertiban 43 bangunan liar di lahan negara
Bupati menegaskan penanganan banjir tidak dapat ditunda dan perlu dilakukan secara cepat serta terstruktur dengan menekankan penting penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah.
"Saya tidak mau di era Ade-Asep ini makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara atau tanah pengairan. Dampaknya jelas, selain banjir juga menyebabkan ketidaktertiban dan penyempitan bantaran kali," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan bangunan liar yang dieksekusi meliputi tujuh bangunan di Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, 30 bangunan di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung dan satu bangunan di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat.
Kegiatan pembongkaran melibatkan 380 personel gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
"Penertiban kita bagi menjadi tiga tim dengan fokus lokasi yang berbeda. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan bendungan yang mendukung irigasi pertanian dan pengendalian banjir," katanya.
Baca juga: Bupati Bekasi dampingi Gubernur Jawa Barat tertibkan bangunan liar Tambun
Pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan sejak Februari 2025. Sosialisasi juga sudah dilakukan secara langsung, bahkan saat bulan Ramadhan, agar warga mau membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Kami memberi kesempatan kepada warga untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan. Sisa puing akan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Joko Dwi Priyono menjelaskan pembangunan bendungan ini merupakan inisiatif Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari prioritas nasional untuk memperkuat ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi.
"Daerah aliran sungai yang semestinya menjadi jalur air, sebagian telah ditempati bangunan tanpa izin. Ini menjadi salah satu penyebab banjir di Kabupaten Bekasi. Karena itu, normalisasi sungai harus dilakukan," katanya.
Joko menegaskan penertiban ini bukan semata tindakan hukum melainkan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan sekaligus dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang, penegakan peraturan daerah dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Baca juga: Ratusan bangunan liar bantaran saluran sekunder Pulo Sirih Bekasi dibongkar
Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menetapkan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penegakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan teknis di lapangan berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan kode etik Polisi Pamong Praja yang mengatur tata cara penindakan agar tetap profesional dan humanis.
Secara lokal, dasar hukum penertiban ini didukung Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum dan lahan pemerintah.(KR-PRA).