Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali melanjutkan penertiban bangunan liar sebagai upaya menata dan mempercantik wilayah sekaligus mencegah bencana, dengan membongkar puluhan bangunan di Kecamatan Cikarang Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan kegiatan ini sebagai implementasi surat perintah Bupati Bekasi nomor: 800.1.11.1./4609/Satpol PP/2025 atas tindak lanjut permohonan Kepala Desa Gandasari dan Desa Sukadanau.
"Sebagian pemilik bangunan sudah membongkar sendiri karena sebelumnya kita telah melakukan pendataan dan sosialisasi bersama jajaran muspika, polsek, koramil, dan perangkat desa," katanya di lokasi, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bekasi tertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Teluk Pucung
Baca juga: Pemkab Bekasi normalisasi di total 65 titik bantaran sungai usai penertiban bangunan liar
Dirinya menjelaskan penertiban fokus pada dua desa yakni Desa Sukadanau tepatnya di Sepadan Cikedokan dengan sasaran 17 bangunan liar serta 21 bangunan liar di Desa Gandasari pada tepian Jalur Inspeksi Kalimalang.
Pemerintah daerah mengerahkan 200 personel gabungan terdiri atas jajaran Satpol PP, unsur TNI/Polri, Perum Jasa Tirta, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas LH, Dinas Perhubungan hingga aparatur kecamatan dan desa.
Surya mengaku sepadan Cikedokan usai dibongkar akan dilanjutkan dengan kegiatan normalisasi serta penurapan oleh perangkat daerah terkait sedangkan tepian Jalur Kalimalang akan dibangun median jalan guna meningkatkan estetika dan ketertiban lingkungan.
"Penertiban bangunan liar hari berlangsung aman, lancar dan kondusif tanpa gesekan bahkan sejumlah warga turut membantu kegiatan ini," ucapnya.
Baca juga: Ada 1.315 bangunan liar di Kabupaten Bekasi ditertibkan
Pihaknya akan melanjutkan kegiatan penertiban serupa di wilayah Kecamatan Sukatani dan Sukakarya sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir hingga memperlancar pengairan areal sawah.
Persiapan sedang dilakukan sesuai Instruksi Bupati Bekasi nomor 2 tahun 2025 yang mengatur sosialisasi dan pendataan bangunan liar di 23 kecamatan, 179 desa serta delapan kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
"Kami mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan liar di bantaran sungai, saluran irigasi serta sepadan jalan. Kami mengajak masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan liar demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman dan indah," kata dia.