Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta puluhan pedagang kaki lima (PKL) di area taman sekitar Stadion Singaperbangsa membongkar sendiri lapak mereka menyusul adanya penataan di area tersebut.
"Kami berharap para pedagang bisa kooperatif dan memahami maksud baik pemerintah," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan upaya menertibkan puluhan PKL itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program penataan atau pekerjaan emplasemen taman di area Stadion Singaperbangsa Karawang.
Baca juga: Pemkab Karawang akan atur penempatan PKL di Pasar Proklamasi Rengasdengklok
Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan hal tersebut karena ingin mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang tertib, bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Tata mengatakan, pihaknya telah menyebar personel Satpol PP untuk memberikan surat pemberitahuan kepada 32 pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar taman stadion agar segera mengosongkan area dagang mereka.
"Kami menyerahkan Surat Pemberitahuan Nomor 300/2483/Tibum secara langsung kepada seluruh pedagang kaki lima. Mereka diberi waktu sampai 27 Oktober 2025 untuk membongkar sendiri lapaknya," kata dia.
Disebutkan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan area tersebut belum dikosongkan maka Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Karawang Akan Teribkan PKL Jalan Kertabumi
Ia juga menekankan kegiatan tersebut bukan untuk menutup mata pencaharian warga, melainkan upaya menata ulang taman agar kembali kepada fungsinya, yakni sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat.
"Kami berharap para pedagang bisa kooperatif dan memahami maksud baik pemerintah. Surat pemberitahuan ini bagian dari prosedur penataan yang harus dijalankan," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP berharap seluruh pedagang dapat membongkar lapak mereka secara sukarela sebelum batas waktu. Sehingga penertiban dapat berjalan dengan tertib tanpa tindakan paksa.
